1.PENDAHULUAN
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah
melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum
dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai
rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan
pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan
lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah.
Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain
dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai
kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang
ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang
besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat
menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu
gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank
Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga
kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana
yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah
ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari lembaga kliring adalah
untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan
kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian perhitungan utang
piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman,dan efisien
.
2.LANDASAN
TEORI
Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia
(1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi
image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal
18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring
Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring
masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang
Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA),
Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank
Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan
kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai
kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di
Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia,
sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data
keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik
adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas
layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan
pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang
hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
3.PEMBAHASAN
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta
nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun
menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut.
Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa
kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di
satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya
justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang
dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah
pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya)
atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama
peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang
mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban
pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan
hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di
Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan
SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor
Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik
main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam
bertransaksi.
Proses
Kliring
Proses
penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring
Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring
pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan
Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut
selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara
nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring
Kredit
Digunakan
untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat
(paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan
Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet
tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan
kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal
Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada
siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan
pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan
mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman
warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan
batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul
15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan
pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
masing-masing bank.
Biaya
Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang
dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada
lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
4.KESIMPULAN
Dengan
adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang
hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan
sebagainya telah ditentukan.
5.DAFTAR
PUSTAKA
http://funnywardani95.blogspot.com/2011/03/kliring.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar