Senin, 04 Juni 2012

Sumber Dana Bank



1.PENDAHULUAN
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki oleh bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang telah menitipkan serta mempercayakan uangnya kepada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali.

2.PEMBAHASAN
Menurut Kasmir dalam bukunya Bank dan lembaga keuangan lainnya (2002:61) yang dimaksud dengan sumber dana adalah: “Usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya”.
A.Jenis-jenis Sumber Dana
Adapun sumber-sumber dana pada bank adalah sebagai berikut:
1.    Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana pihak ke I)
Sumber dana ini menempatkan sumber dana dari modal sendiri terdiri dari pemegang saham secara garis besar dapat disimpulkan pencairan dana sendiri terdiri dari:
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada pemegang saham, cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagian modal untuk sementara waktu
2.    Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (dana pihak ke II)
Dana ini diperoleh  melalui pinjaman dari pihak luar, diantaranya:
  1. Kredit likuiditas dari bank indonesia
Kredit yang diberikan bank indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
  1. Pinjaman dari bank-bank lain (call money)
Pinjaman antara bank ini biasanya diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu tidak lama yaitu sekitar satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja, kadang kala hanya meminjam untuk satu malam yang biasanya disebut over night call money.
  1. Surat berharga pasar uang (SBPU)
Pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana pihak III)
Pengertian sumber dana pihak ketiga menurut Kasmir (2002:63) yaitu ”Sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini”. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
a.  Tabungan
Simpanan pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan penarikannya menggunakan syarat-syarat tertentu.
b.  Deposito
Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan nasabah.
c.   Giro
Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan menerbitkan surat perintah pembayaran lain.

B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sumber Dana
Beberapa faktor yang mempengaruhi sumber dana dalam sistem perbankan menurut Dahlan siamat dalam bukunya “Manajemen lembaga keuangan”  adalah :
1.    Kepercayaan masyarakat pada suatu bank dipengaruhi oleh kinerja, posisi kapabilitas, integritas, dan kredibilitas.
2.    Ekspektasi perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
3.    Keamanan dana nasabah lebih terjamin
4.    Ketepatan waktu pengambilan simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5.    Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel
6.    Pengelolaan dana bank yang hati-hati

C. Peranan Tabungan Dalam Meningkatkan Sumber Dana
Mengingat hal tersebut maka simpanan yang berbentuk tabungan merupakan dana yang cukup bagus dan cukup diminati karena relatif paling mudah, karena itu dalam pelaksanaannya masing-masing bank dituntut untuk dapat menciptakan suatu pelaksanaan yang baik dalam arti dapat memberikan pelayanan yang baik, dapat memberikan fasilitas yang mudah dan dapat memberikan rasa aman akan kondisi uang para nasabah agar terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat itu sendiri sebagai nasabah.
Simpanan tabungan mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank beda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda dengan demikian sasaran bank dalam memasarkan produk juga berbeda sesuai dengan sasarannya.

3.KESIMPULAN
Sumber-sumber dana pada bank adalah dari pemegang saham, pemodal dan dari nasabah. Dari banyak sumber-sumber dana yang diperoleh dari nasabah, simpanan yang berbentuk tabungan merupakan sumber dana yang cukup bagus dan cukup diminati karena relatif paling mudah.
Dalam prosesnya bank memiliki beberapa factor yang mempengaruhi sumber dana dalam sistem perbankan, antara lain: kepercayaan masyarakat, ekspektasi perkiraan pendapatan, keamanan bank dan lain-lain.
4.Daftar Pustaka
elib.unikom.ac.id/download.php?id=23708
http://worldfriend.web.id/pengembangan-produk-tabungan-batara-dalam-menghimpun-dana-masyarakat-





DEPOSITO




1.Pendahuluan
Kita sering mendengar istilah tabungan atau simpanan pada bank. Di bank ada simpanan atau tabungan yang dilakukan hanya pada waktu tertentu yang biasa kita sebit deposito pada tulisan ini akan membahas apa yang dimaksud dengan deposito  

2.Landasan teori
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik .

3.Pembahasan
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidak demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini karena uang anda akan dikunci selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal ini yang menjadi daya tarik dari deposito.
Untuk memulai membuka deposito diperlukan setoran awal yang lebih besar ketimbang tabungan. walaupun deposito tidak dikenakan biaya administrasi tapi pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan. Jangka waktu jatuh tempo deposito beragam dari yang tiga bulan bahkan yang setahun.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.

4.Kesimpulan
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sehingga akan meberikan kita ke untungan tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

5.Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2225858-pengertian-dan-jenis-deposito/#ixzz1tW09igMZ
http://www.belajarinvestasi.net/lain/tabungan-deposito
http://www.firdana.com/produk-bank/deposito/

Sistem Kliring di Indonesia



1.PENDAHULUAN
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman,dan efisien
.
2.LANDASAN TEORI
Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.

3.PEMBAHASAN
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

4.KESIMPULAN
Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan.

5.DAFTAR PUSTAKA
http://funnywardani95.blogspot.com/2011/03/kliring.html