1.Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa saat ini bank merupakan salah
satu lembaga vital di negara manapun tak terkecuali di Indonesia. Semua
kegiatan perbankan sehari-hari dilakukan disana. Untuk mempermudah maka bank di
Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis yang diatur didalam undang-undang
perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998
berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun
perbedaan bank berdasarkan jenis-jenisnya tidak merubah fungsi utama suatu bank
yaitu sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana.
2.Landasan Teori
UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 4
:
1.
Bank Indonesia adalah Bank
Sentral Republik Indonesia.
2.
Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam Undang-undang ini.
3.
Bank Indonesia adalah badan
hukum berdasarkan undangundang
Peraturan Bank Indonesia Nomor
: 9/7/PBI/2007 Pasal 1 :
1.Bank adalah Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor
cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.Pembahasan
Jenis – jenis bank dilihat
dari segi fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut
UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai
lender of the last resort.
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan Bank Indonesia
Menurut
UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk
mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter
secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun
2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
A.
menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
B.
melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
§ operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
§ penetapan
tingkat diskonto
§ penetapan
cadangan wajib minimun
§ pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
2.
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
A.
melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
B.
mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
3.
Mengatur dan mengawasi
bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur
dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan
bank umum yang utama antara lain:
menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan;
·
memberikan kredit;
·
menerbitkan surat pengakuan
utang;
·
memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
·
menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
·
menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga dan
·
melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
BPR (Bank Perkreditan
Rakyat)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
BPR
dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
·
menerima simpanan berupa giro,
·
mengikuti kliring,
·
melakukan kegiatan valuta
asing,
·
melakukan kegiatan
perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh
dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
·
Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
·
Memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
·
Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jenis – jenis bank dilihat
dari kepemilikannya :
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1. Bank Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing
provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik Swasta
Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3. Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis – jenis bank dilihat
dari kegiatan operasionalnya
Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang
bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1.
Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah).
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah).
3.
Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah).
4.
Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5.
Pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah
sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua
Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
4.Kesimpulan
Bank
dibagi menjadi beberapa jenis menurut undang-undang perbankan di Indonesia
yaitu berdasarkan fungsi, kegiatan operasional dan kepemilikan.
1.
Jenis bank dilihat dari segi
fungsi:
§ Bank
Sentral
§ Bank
Umum
§ BPR
(Bank Perkreditan Rakyat)
2.
Jenis bank dilihat dari segi
kepemilikan:
§ Bank
Milik Pemerintah
§ Bank
Milik Swasta Nasional
§ Bank
Milik Asing
3.
Jenis bank dilihat dari
kegiatan operasional:
§ Bank
Konvensional
§ Bank
Syariah
5.Referensi:
http://artikelekonomi.com/jenis-dan-kepemilikan-bank.html
http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/jenis-jenis-bank/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Jenis-jenis_bank_dan_fungsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar