1.Pendahuluan
Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
2.
Landasan Teori
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya.
3.
Pembahasan
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan/
·
Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
·
Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
·
Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
·
Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
·
Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia
perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan)
Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi
yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena
secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses
pembangunan bangsa.
4.Kesimpulan
Pada saat ini siapapun sudah bisa
menabung, tabungan sangat penting jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendadak dan
Bank merupakan tempat yang aman dan tepat untuk menyimpannya.
5.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar