1.Pendahuluan
Indonesia adalah negara berkembang
yang pada saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan pembangunan yang
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Perkembangan ekonomi nasional dewasa
ini menunjukkan arah yang semakin maju oleh karena itu diperlukan usaha yang
sungguh - sungguh dalam melakukan pembangunan ekonomi di Negara kita. Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang
dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan
kerugian yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung - gedung, jatuhnya
pesawat terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko - risiko tersebut
tidak dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun. Oleh
karena itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi
beban kerugian yang dapat menimpa dirinya atau harta bendanya.
2.Landasan Teori
Apabila seorang yang telah
mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang
untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya
pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan itu maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberi ganti rugi.
(Ketut Sendra, 2004 : 87-88).
Insurable interest menurut KUHD
harus ada pada saat dimulainya pertanggungan. Sedangkan untuk asuransi umum,
kecuali untuk asuransi pengangkutan insurable interest tersebut harus tetap ada
selama berlangsungnya pertanggungan, yang dimulai dari saat dimulainya
pertanggungan sampai berakhirnya pertanggungan atau terjadinya klaim. (A.
Hasyim Ali, 1993 : 85).
3.Pembahasan
Pengertian
Hukum Perbankan
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu
yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta
cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya
hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma
tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan
usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis
meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank.
Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan
yang timbul dalam praktek perbankan.
Sejarah Hukum
Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan
kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya
sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan
bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu,
mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang
memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post
Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM),
Nationale Handles Bank (NHB), dan De
Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi,
Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia,
Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of
China, dan Batavia Bank.
4.Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa hukum yang mengatur masalah
perbankan disebut hukum perbankan ( Banking Law) yakni merupakan
seperangkat kaedah hokum dalam bentuk peraturan perundang undangan,
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur
masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari,
rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu
bank, perilaku petugas-petugasnya, hak,kewajiban, tugas dan tanggung
jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh
dan tidak boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank, dan lain-lain yang
berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
5.Daftar Pustaka
http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/hukum-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar