Senin, 04 Juni 2012

Hukum Perbankan di Indonesia




1.Pendahuluan

Indonesia adalah negara berkembang yang pada saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin maju oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh - sungguh dalam melakukan pembangunan ekonomi di Negara kita. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan kerugian yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung - gedung, jatuhnya pesawat terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko - risiko tersebut tidak dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi beban kerugian yang dapat menimpa dirinya atau harta bendanya.

2.Landasan Teori
Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberi ganti rugi. (Ketut Sendra, 2004 : 87-88).
Insurable interest menurut KUHD harus ada pada saat dimulainya pertanggungan. Sedangkan untuk asuransi umum, kecuali untuk asuransi pengangkutan insurable interest tersebut harus tetap ada selama berlangsungnya pertanggungan, yang dimulai dari saat dimulainya pertanggungan sampai berakhirnya pertanggungan atau terjadinya klaim. (A. Hasyim Ali, 1993 : 85).

3.Pembahasan
Pengertian Hukum Perbankan
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.

Sejarah Hukum Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank  berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of  China, dan Batavia Bank.

4.Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan ( Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hokum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak,kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.

5.Daftar Pustaka
http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/hukum-perbankan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar