1.Pendahuluan
Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, menjaga kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, artinya
tercermin pada perkembangan laju inflasi dan kestabilan terhadap mata uang
negara lain, artinya tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain.
2.Landasan
Teori
Mengenai fungsi perbankan Indonesia,
secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia
secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada
masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank
sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
3.Pembahasan
Sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Untuk lebih menjamin
independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus
kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai
Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan
Lembaga Tinggi Negara.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh
Dewan Gubernur dan BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Berikut ini adalah Gubernur BI dari terbentukny BI sampai
dengan sekarang :
*
2009-sekarang Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
*
2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
*
2008-2009 Boediono
*
2003-2008 Burhanuddin Abdullah
*
1998-2003 Syahril Sabirin
*
1993-1998 Sudrajad Djiwandono
*
1988-1993 Adrianus Mooy
*
1983-1988 Arifin Siregar
*
1973-1983 Rachmat Saleh
*
1966-1973 Radius Prawiro
*
1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
*
1960-1963 Mr. Soemarno
*
1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
*
1958-1959 Mr. Loekman Hakim
*
1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan salah satu
mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai
Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer
yang beredar.Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek
(1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.Tingkat suku bunga yang berlaku pada
setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga BI), yaitu
BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada
masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para
pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Peranan Bank indonesia
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki
tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga
dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki
peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya
perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang
dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan
disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu,
upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder
serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk
menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure
to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk)
sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real
time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam
riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki
fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank
Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu,
pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
Pengaturan
Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut
izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan
dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Pengawasan
Bank
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan
langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk
pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
4.Kesimpulan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan salah satu
mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai
Rupiah dan memiliki peranan penting dalam menjaga
stabilitas system keuangan, antara lain: menjaga stabilitas moneter diantaranya
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Bank Indonesia memiliki fungsi
sebagai jaring pengaman system keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai
lender of the last resort (LoLR).
5.Daftar Pustaka
http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/02/bank-indonesia-bi.html/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar