1.PENDAHULUAN
Giro merupakan utang jangka
pendek, sebab dana yang tersimpan dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya
mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank
sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan
transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
2.LANDASAN
TEORI
Giro menurut Undang-undang
Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek
(cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
3.PEMBAHASAN
Pengertian
Giro adalah suatu istilah
perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari
sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang
menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak
penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk
jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah
transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran
mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang
tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan
pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’:
pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan
mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat
mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena
bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup
untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar
tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Sejarah
dan Konsepsi
Surat Giro atau Postgiro
memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa.
Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan
transfer langsung di antara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka
transfer di antara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau
ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem
perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat
akun sendiri di Postgiro.
Pada pertengahan abad 20,
kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro
pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan,
Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa
memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan
baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Istilah “bank” tidak
digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen
pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan
keseluruhan dengan model remiten “giro”.
Dalam model perbankan, cek
ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima
pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek
tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu,
dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang
pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya
akan dibayarkan.
Dalam model Pos Giro,
Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam
pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat.
Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama
pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan
pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima
ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan
angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.
Maraknya clearing cek
elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran) membuat
perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di beberapa
toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai dikembalikan ke
pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.
Siapa saja yang dapat membuka rekening Giro?
- Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum
yang berlaku.
Fasilitas apa saja yang diperoleh dengan menjadi nasabah
Giro?
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan
dalam melakukan transaksi keuangan,
seperti :
1. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque).
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh
bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek
Atas Nama (Order Cheque) Adalah Cek yang
mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama
yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai
tanggal yang tertera pada Cek tersebut. Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan
pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan
paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. Cek Silang (Cross
Cheque) Adalah CekAtas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis
menyilang pada ujung kiri atas warkat ataudapat juga diberi tanda garis
menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara
tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
2. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet
Giro.Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana
penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus
melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan
berfungsi sama dengan Cek Silang.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka
rekening Giro?
1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan
Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor,
dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan
berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana
yang tersedia.
3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan
jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda
serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan
verifikasi kepada pembawa Cek 4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet
Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali
Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda
dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh
perbankan di wilayah Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1
(satu) lembar cek/bilyet Giro atau
buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening
Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang
berwajib.
7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah
tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak
dapat digunakan (kadaluarsa).
8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing
sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan
sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.
4.KESIMPULAN
Dengan ditutupnya rekening
giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas
transaksi pada rekening yang telah ditutup.
5.DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar