1.Pendahuluan
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
2.Pembahasan
Pengiriman uang (transfer) merupakan salah
satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat.
Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara
tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri
yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada
nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi
dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam
hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak
dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus
dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada
beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.Kesimpulan
Transfer adalah Suatu merupakan jasa pengiriman uang baik
antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat
dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri. Transfer
dibagi menjadi
dua
yaitu transfer keluar dan transfer masuk.
4.Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar