1.Pendahuluan
Kita sering mendengar
istilah tabungan atau simpanan pada bank. Di bank ada simpanan atau tabungan
yang dilakukan hanya pada waktu tertentu yang biasa kita sebit deposito pada
tulisan ini akan membahas apa yang dimaksud dengan deposito
2.Landasan teori
Deposito menurut
undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan
baik .
3.Pembahasan
Deposito adalah produk
simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka
dalam deposito tidak demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut
sebelum jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga deposito biasanya
lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini karena uang anda akan dikunci
selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku
bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal ini
yang menjadi daya tarik dari deposito.
Untuk memulai membuka
deposito diperlukan setoran awal yang lebih besar ketimbang tabungan. walaupun
deposito tidak dikenakan biaya administrasi tapi pemotongan tetap ada yaitu
sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda
dapatkan. Jangka waktu jatuh tempo deposito beragam dari yang tiga bulan bahkan
yang setahun.
Untuk mencairkan deposito
yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito,
dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki
kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka
diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB)
merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka
waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18
sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik
perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama
perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito
berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank
devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas
biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM
Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya
deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk
sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak
lain.
Perbedaan lain adalah pencairan
bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap
bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah
dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga,
nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang
diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC)
merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam
jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan
deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang
dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat
pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank
penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC
biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan
terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
4.Kesimpulan
Deposito adalah produk
simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu saja. Sehingga akan meberikan kita ke untungan tidak
dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui
rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak
deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.
5.Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2225858-pengertian-dan-jenis-deposito/#ixzz1tW09igMZ
http://www.belajarinvestasi.net/lain/tabungan-deposito
http://www.firdana.com/produk-bank/deposito/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar